"Setelah penanganan awal di Puskesmas Pragaan, bayi akan dibawa ke Rumah Sakit Mohammad Nor Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Aziz menerangkan.

Setelah itu, bayi akan diantar ke pusat perlindungan anak terlantar di Kabupaten Sidoarjo, minimal 6 bulan dan maksimal 9 bulan sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak yang akan mengadopsi.

Dia mengatakan, Dinsos Pamekasan akan memprioritaskan pengadopsian anak pada pihak penemu bayi. Demikian pula akan dilakukan survey oleh dinas terkait.

“Bagi warga yang ingin mengadopsi, silahkan ajukan surat permohonan pada Dinsos Pamekasan,” kata dia menegaskan.