Di rumah Munir, polisi menemukan BB lain yaitu, satu paket narkoba jenis sabu berat kotor ± 0,62 gram. Dua paket sabu ini di total keseluruhan berat kotor ± 0,92 gram.
Kemudian sobekan tisu dan lakban sebagai bungkus sabu, satu kotak plastik sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah sendok sabu, satu handphone dan uang tunai sebesar Rp. 300.000. Uang tersebut dari hasil penjualan narkoba.
Akibat perbuatannya, Munir dikenakan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Saat ini, polisi menjebloskan Munir ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sumenep untuk kepentingan penyidikan.