SAMPANG, MaduraPost - Ketua JCW Sampang menuntut balik dugaan terkait kepemilikan tanah adanya sertifikat ganda dan bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), H. Tohir Cs. Bertempat, di Jalan Kenari, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur.
Pasalnya, gugatan terhadap dirinya oleh inisial TW Cs pada tahun 2013 silam ke Pengadilan, dianggap asal menggugat tidak ada alat bukti yang lengkap, hingga gugatan terhadap dirinya ditolak Pengadilan.
Ketua JCW Sampang, H Moh Tohir mengatakan, bahwa dirinya pernah di laporkan ke Polda Jatim. Namun laporannya tidak cukup bukti. Karena, semua berkas asli terkait kepemilikan tanah tersebut masih tertera nama orang tua dari ahli waris tersebut.
“Seharusnya kami selaku ahli waris yang melakukan gugatan, kenapa kami yang digugat. Hal ini akan menjadi kajian, karena sertifikat asli dan berkas lainnya serta hasil putusan Pengadilan pada tahun 2013 silam dimenangkan kami,” kata H. Tohir. Sabtu (13/11/2021).
Selain itu, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum, jika nanti gugatan ke PTUN diterima. Karena, dalam perkara tersebut muncul sertifikat ganda yang dijadikan bukti oleh penggugat pada tahun 2013 silam.