“Dalam gugatan yang dulu, kami digugat untuk membayar ganti rugi materil 500 juta, ganti rugi moril 150 juta bahkan dalam gugatan itu kami agar membayar uang paksa 150 perhari kepada penggugat. Namun semuanya ditolak oleh Pengadilan,” ungkap H.Tohir.
Pria yang disapa akrab H Tohir menegaskan, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti lainnya, meski bukti dan hasil putusan Pengadilan sudah dimenangkan dirinya.
“Sejumlah ahli waris telah sepakat, terutama saya selaku penerima kuasa akan melakukan gugatan dan menuntut ganti rugi balik kepada penggugat yang dulu. Karena sudah jelas, dalam sertifikat tanah yang terbit kedua ada nama yang dihapus,” pungkasnya.
H.Tohir menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk melengkapi gugatan terhadap inisial TW Cs ke PTUN, agar membatalkan sertifikat tanah kedua. Karena menurutnya, sebagian ahli waris dari pihaknya masih mempunyai hak yang sama.