PAMEKASAN, MaduraPost - Pada bulan September lalu, 3 Mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Madura (IAIN Madura) dilaporkan oleh salah seorang Mahasiswi inisial MNJ (korban) ke Polres Pamekasan atas dugaan tindak pidana pencabulan, penganiayaan dan percobaan pemerkosaan.

Kasus yang dilaporkan Mahasiswi asal Dusun Galisan, Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan itu diketahui berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi tertanggal 15 September 2021 dengan nomor surat : LP/B/405/IX/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Kini, kasus yang sudah dikeluarkannya (Polres Pamekasan, red) surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke -3 dengan nomor surat : B/928/X/RES.1.24/2021/Satreskrim itu jadi polemik ditengah-tengah masyarakat.

Lantaran tersangka berinisial BST (Mahasiswa IAIN Madura, red) yang sebelumnya sudah diamankan informasinya sudah dibebaskan oleh pihak kepolisian setempat.

Menurut Korban, informasi bebasnya tersangka itu dari teman-temannya yang baru-baru ini mengetahui atau melihat tersangka berkeliaran di luar.