Selain itu, kata Widiarti, bagi masyarakat yang belum sempat melaksanakan vaksinasi di Polres Sumenep, akan didatangi secara dor to dor (per-rumah) warga.
"Bagi warga yang keluarganya belum divaksin bisa langsung menghubungi kami. Langsung akan kami datangi per rumah," paparnya.
Saat ini, vaksinasi diwajibkan oleh pemerintah. Hal itu mengacu pada Intruksi Presiden (Inpres) nomor 14 tahun 2021 bahwa setiap warga sudah ditetapkan sebagai sasaran vaksin.
Disamping itu adanya berita hoaks yang menjamur di kalangan masyarakat menjadi kendala tersendiri. Masyarakat juga diwajibkan mendownload aplikasi 'Peduli Lindungi'. Ke depan, kartu vaksin menjadi syarat mendapatkan pelayanan pemerintah. Sebab itu, jika tidak memiliki kartu vaksin maka tidak akan mendapatkan pelayanan apapun.