SAMPANG, MaduraPost - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang lakukan rapat paripurna. Dalam rapat tersebut penyampaian Nota Penjelasan lima Raperda Inisiatif dan Pengumuman nama-nama anggota Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Senin (31/05/2021)

Dalam rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sampang Fadhol, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Wakil Ketua II, dan dihadiri Bupati H. Slamet Junaidi, Wabup Sampang H. Abdullah Hidayat, Forkopimda, Sekda, para Asisten, Kepala OPD dan tamu undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Fadol mengatakan, bahwa Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sampang pada tanggal 26 Mei 2021 dengan SKPD Kabupaten Sampang, hingga membahas pengesahan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)

"Laporan keuangan Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020 dan lima Raperda inisiatif diantaranya,

Pertama, Raperda tentang pembentukan produk Hukum Desa,

Kedua, Raperda tentang toko modern dan Pasar tradisional, ketiga Raperda tentang fasilitas pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, keempat, Raperda tentang Kesejahteraan Sosial dan kelima