Iptu Zainollah, Wakapolsek Waru mengatakan, sebelumnya sudah menjalani mediasi di rumah kapala desa setempat namun hasilnya Deadlock. Selanjutanya korban minta di proses secara hukum dan sesuai prosedur tersangka masih pelajar dan di bawah umur kami limpahkan ke Polres
"Tersangka usianya masih di bawah umur sesuai prosedur kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan," pungkasnya