"Seseorang yang melihat tersangka tidak curiga di kira beras tersebut miliknya," pungkasnya
Saat di wawancarai MaduraPost, tersangka (T) mengaku hanya mencuri beras 2 Kali dengan hasil penjualan 300 ribu rupiah lebih dan berniat dari hasil penjualan beras tersebut akan di gunakan untuk membeli HP namun uangnya tidak cukup.
Baca Juga:Pengguna Jalan Keluhkan Pekerjaan Proyek Di Jalan Raya Pegantenan Pakong Kabupaten Pamekasan
"Dari dua kali penjualan beras yang saya ambil mendapatkan 300 ribu lebih, saya berniat mau beli Hp tapi uangnya tidak cukup," katanya
Setelah menjalani pemerikasan di Mapolsek Waru selanjutnya tersangka di limpahkan ke Polres pamekasan