"Bener mas telah terjadi jambret paksa di depan rumah korban di kelurahan Kemayoran, sekitar jam 10.00 Wib, tersangka hendak jual kalung hasil rampasannya kepergok oleh orang tua korban, karena orang tua mengenali wajah di CCTV, lalu di keroyok warga di pasar tersebut, kemuadian di amankan oleh polisi, saat ini tersangka dan barang buktinya sudah ada di Polres" ujar Kasat itu saat di konfirmasi lewat telfon seluler oleh awak media MaduraPost. Selasa, (27/4/2021)

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa pak Sigit itu mengatakan, penangkapan tersangka di pasar Pacenan dan tersangka kena pidana pasal 365 dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara sesuai dengan perbuatannya.

"Maksimal penjara 7 tahun dengan pidana pasal 365 sesuai dengan perbuatannya," tutupnya