Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang dengan total 19.400.00 Rupiah, satu unit handphone merk Vivi, satu unit hp nokia type X6, 4 buah kartu LSM milik (HR), satu buah kartu LSM milik (AH), 2 lembar screenshot percakapan whatsapp antara korban dan tersangka HR, serta 4 lembar Screenshot whatspp korban dengan AH.

Atas perbuatannya korban dijerat dengan pasal 368 ayat satu KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Mp/ron/kk)