"Korban menyerahkan uang Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) kepada tersangka. Karena korban tidak membawa uang 40 juta sehingga korban hanya memberikan uang sebesar 19.400.000," imbuhnya.

Namun korban menyanggupi untuk Pelunasan uang tersebut keesokan harinya

"Apabila tidak diluanasi maka tersangka tetap akan melaporkan kepada pihak yang berwenang," pungkas Abdul Hafidz.

Atas kejadian tersebut korban Hasbi meminta pendampingan terhadap salah seorang polisi (AIPTU Ridwan) karena dirinya merasa terancam. Lalu disitulah terjadi penangkapan.