Dari kejadian itu, papar Basri, dirinya kembali mendapatkan satu bukti amburadulnya dan ketidakpastian penegakan hukum serta ketidakberpihakan hukum dari pemberi kebijakan atau penegak hukum terhadap rakyatnya.
"Pada kasus itu, juga salah satu bukti dari sekian persoalan kasus hukum di Kota Gerbang Salam yang sampai saat ini tidak jelas ujungnya," paparnya.
Pihaknya menduga, telah terjadi main mata antara pihak bank BRI Cabang Pamekasan dengan pihak-pihak atau beberapa oknum penegak kebijakan, sehingga kasus tersebut sepertinya mati suri.
"Kalau tidak demikian, masak kasus penipuan yang sudah masuk ranah hukum sejak kurang lebih 4 bulan yang lalu belum ada tanggung jawab dan kepastian hukum dari penegak hukum. Masak sampai saat ini pihak kepolisian belum dapat memastikan pelaku, dan sedangkan para korban juga belum mendapatkan kepastian, sampai kapan uang itu akan kembali," tambahnya.