Sementara itu, melalui hubungan telpon selulernya, Amin Ja'far selaku pemohon dari sengketa tersebut membenarkan adanya permohonan data ke Komisi Informasi tersebut.
"Benar dik, hal itu bukan hanya dari saya tapi dari masyarakat untuk menanyakan data, dan tokoh masyarakat Kiai Jur dan Kiai Ifan, cuma saya yang dijadikan atas nama dari permohonan tersebut, sebetulnya saya juga tidak enak, dan yang membuat hal itu adalah atas nama Sibli dengan Tokoh Masyarakat disini, saya cuma dijadikan atas nama saja," ngakunya.
Disoal apa benar dirinya mengatakan kepada Mohammad Habibi kalau pihak yang dimohon tersebut tidak usah hadir saja pada sidang nanti tersebut. Ia mengatakan benar.
"Iya dik benar," tukasnya
Perlu diketahui, berdasarkan lampiran formulir permohonan penyelesaian sengketa informasi yang dimohon oleh Amin Ja'far adalah DPM Rasta, DD dan ADD Desa Guluk-guluk tahun anggaran 2018 - 2019. (Mp/nir/al/kk)