Menurutnya, Pemerintah pusat telah melakukan dua upaya, demi menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Pertama, terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Kedua, melakukan vaksinasi Covid-19.
Dalam vaksinasi ini, Pemerintah Kabupaten tentu mengacu pada surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/603/KBPS/213/2021 tentang satuan tugas vaksinasi Covid-19. Turunannya yaitu, SK Bupati Sumenep, Nomor : 188/263/Kab/435.013/2021 tentang gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 di Sumenep.
"Tahap pertama termin kedua, sasaran utamanya, khusus untuk Sumenep ini difokuskan pada tenaga kesehatan (Nakes)," terang Agus.
Sumenep sendiri, mendapatkan alokasi vaksin sebayak 2.480 anti body yang akan didistribusikan pada 35 fasilitas kesehatan. Rinciannya meliputi 30 Puskesmas di Sumenep.