Kemudian Pada 2019 minta pertimbangan, selama tidak melanggar aturan tidak maslah.
"RSUD yang mengrekrut yang mendapatkan rekom dari Kemenpan, jadi sebelum ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) itu, Kemenpan memperbolehkan terkait pelayanan rumah sakit, sehingga mereka dapat rekomendasi pihak rumah sakit," katanya, Senin (11/1/2020).
Pihaknya menjelaskan, untuk P3K perpresnya yang baru turun saat gajian itu oleh RSUD Sampang, akan tetapi pepresnya yang sebelum turun mereka butuh tenaga pelayanan, sehingga pihak rumah sakit mengajukan Kemenpansehingga mendapatkan rekom.
"Jadi sebelum turunnya pepres perekrutan P3K ada masa transisi pelayanan dari bahasanya Kemenpan, tapi dengan catatan harus mengajukan Kemenpan," tandasnya.(Mp/man/kk)