PAMEKASAN, MaduraPost - Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) sikapi realisasi proyek Pengaspalan pada jalan poros desa perbatasan Palengaan Laok dengan Palengaan Daya, tepatnya di Dusun Lancaran, Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur yang diduga tidak sesuai dengan RAB.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, bahwa realisasi proyek yang sepertinya telah dikerjakan asal jadi tersebut, pada beberapa bagian sudah mengelupas. Padahal baru beberapa hari selesai dikerjakan, sehingga saat ini menjadi sorotan elemen masyarakat.

Kemudian, pelaksanaan proyek tersebut diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik, sebab di lokasi proyek tidak ada papan Informasi sebagai transparansi publik.

Menurut Zainal Seninggih selaku Ketua dari GEMPUR, dengan tidak adanya papan informasi di lokasi proyek, itu jelas sudah menyalahi aturan.

"Karena dengan tidak adanya papan informasi sebagai transparansi publik, masyarakat tidak tahu dari mana sumber dananya, berapa jumlah anggarannya dan berapa volumenya. Padahal masyarakat itu wajib tahu," katanya, Selasa (12/01/2021).