“Kejaksaan Negeri libur selama satu pekan. Sedangkan kami tidak pernah libur, jadi terhambat untuk menyerahkan berkas dan barang bukti,” Imbuhnya
Selain itu, pihaknya juga menyebutkan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual itu dengan tersangka Muhmidun Syukur (44) warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis, kabupaten Bangkalan. Tersangka menjabat sebagai kepala sekolah dan sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) swasta di Klampis.
Dengan demikian, agar tersangka bisa tertangani dengan adil sesuai dengan undang undan yang berlaku perkara ini akan kami serahkan kepada penegak hukum Kejari negeri Bangkalan biar dilanjutkan persidangan.
Oleh karena itu,korban melakukan pelaporan tindak pidana asusila terhadap korban NA (24) warga Desa Glintong, Kec. Klampis. Korban menjabat sebagai Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK)," Pungkasnya. (Mp/ady/kk)