"Karena dalam perkara ini kami sangat dirugikan, sedangkan terlapor enak berkeliaran, dan sepertinya tidak ada itikad baik kepada kami, sekali lagi saya berharap kepada Kepolisian segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, karena semua bukti sudah lengkap dan jelas," harapnya.
Disela-sela salah seorang anggota Kepolisian sektor Polsek melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, Kapolsek Pademawu IKP Suryono mengatakan, pemeriksaan itu adalah untuk berkas tambahan.
"Pemeriksaan terhadap Pelapor itu melengkapi berkas," pungkasnya seraya bertanya kepada Penyidik.
Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/272/VIII/RES.1.11./2020/RESKRIM/SPKT/Polres Pamekasan, tanggal 15 Agustus 2020, bahwasanya Dian Oktavianti telah melaporkan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Fransiska Wintika Sari. Yang mana perkara tersebut saat ini ditangani oleh Polsek Pademawu. (Mp/nir/kk)