PAMEKASAN, MaduraPost - Pada tanggal 31 Desember 2020 Pelapor penipuan arisan online bersama orangtuanya kembali mendatangi Kepolisian sektor Polsek Pademawu, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan pihak Kepolisian sektor Polsek Pademawu untuk kembali diperiksa dan memastikan perincian dugaan penipuan yang dilakukan oleh Fransiska (terlapor).

Menurut orang tua Pelapor Zainal yang sejatinya merupakan Ketua dari Ormas Pagar Jati Pamekasan, datangnya kembali ke Kantor Polsek Pademawu menjelang sehari sebelum pergantian tahun 2021 itu untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Saya bersama anak saya kembali datangi ke Kantor Polsek kemaren itu untuk memenuhi Penyidik untuk melengkapi berkas atas kasus penipuan arisan online yang dilaporkan anak saya (Dian Oktavianti)," jelasnya, Jum'at (01/01/2021).

Kendati demikian, Zainal (orang tua pelapor) dan anaknya (Dian Oktavianti) berharap, agar pihak Kepolisian segera menetapkan terlapor itu menjadi tersangka.