“Maka oleh karena itu, kami akan menunggu dan ingin bertemu dengan Darwis untuk meminta pertanggungjawaban, dan kami akan menunggu hingga malam,” pungkasnya.
Sementara kuasa hukum Bank BRI Pamekasan Marsuto Alfianto menjelaskan, apabila BRI secara koorporasi terbukti dan hakim menyatakan BRI salah, maka BRI siap bertanggungjawab atas tuntutan nasabah. Baik itu berkaitan dengan urusan pidana atau perdata.
"Saya sebagai kuasa hukum hanya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani polres Pamekasan, saya tidak terlalu masuk terkait kasus antara terduga pelaku penipuan dengan BRI Pamekasan," jelasnya pada saat memberikan keterangan di kantor Bank BRI Pamekasan. (Mp/nir/kk)