PAMEKASAN, MaduraPost - Dua Pengedar barang haram Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu pada hari Kamis tanggal 5 November 2020 sekira pukul 17.15 WIB dibekuk Satreskoba Kepolisian Resort (Resort) Pamekasan di dalam rumah di Desa Konang, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.
Dua Pengedar barang tersebut berinisial RH (45) dan berinisial H (35) yang keduanya merupakan warga Dusun Asemmanis, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Menurut Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS mengatakan, kedua pelaku diduga secara tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memilki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
"Pasal yang dilanggar pelaku adalah Pasal : 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya, Jum'at (6/11/2020).
Adapun kejadian tersebut, lanjut AKP Nining, pelaku ditangkap oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan karena telah kedapatan memilki, menguasai satu poket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 10,11 gram.