Sayangnya, dalam kondisi wabah Covid-19 di Sumenep, masih saja banyak kafe diduga belum mengikuti Prokes yang ada. Kepala Satpol PP Sumenep, Purwo Edi Prawito mengatakan jika mengacu pada aturan yang ada memang tidak diperbolehkan.
"Ya kalau secara Prokes tidak boleh," kata dia, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan selularnya.
Ditanya soal aturan Prokes pada kafe yang melangsungkan pesta Miras dan tak mematuhi Prokes, Purwo memilih untuk tidak berkomentar.
"Biar saya rapatkan dulu, saya baru tahu tadi malam kejadiannya. Kemarin yang gerebek itu Polres," ujarnya.