SUMENEP, MaduraPost - Polisi grebek Kafe Apoeng Ketha di Desa Muangan, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur saat mendapatkan informasi adanya pesta minuman keras (Miras), Kamis (5/11/2020) kemarin.

Dalam patroli Sat Sabhara Polres Sumenep, petugas temukan dua orang laki-laki dan dua perempuan tengah asyik pesta Miras di dalam ruangan karaoke kafe tersebut.

"Kami hanya menemukan botolnya, minumannya tidak ada," terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Jumat (6/11).

Disisi lain, Sumenep masih dalam status zona oranye Kabupaten dan status zona kuning Jatim dalam data penyebaran pandemi Covid-19. Data tersebut bisa dilihat di situs resmi Kominfo Sumenep, serta situs resmi Kominfo Provinsi.

Sementara itu, dalam Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 dijelaskan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Dari aturan itu lahirlah peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan Prokes.