"Karena pada proyek tersebut banyak yang tidak sesuai dengan data LPSE, seperti data anggaran, jangka waktu pekerjaan dan tidak tercantumnya volume pekerjaan pada papan informasi, yang semua itu jelas sudah melanggar aturan dan diduga tidak sesuai perencanaan tehnis," kata Basit, Kamis (01/10/2020). (Mp/nir/kk)
Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kelurahan Bugih Diduga Hanya Jadi Lahan Korupsi
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam