PAMEKASAN, Madurapost.id - Proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang bersumber dari APBD 2020 di Jl. Dirgahayu Gg 1A, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan diduga hanya dijadikan lahan korupsi oleh pelaksana (CV. DEMIRA JAYA).

Pantauan MaduraPost dilokasi, banyak batu lama dipergunakan kembali, yang hal itu diduga tidak sesuai dengan perencanaan tekhnis, dan yang tercantum pada papan informasi pekerjaan ada beberapa yang tidak sesuai dengan data LPSE.

Seperti tidak dicantumkannya daftar volume pekerjaan dan jangka waktu pekerjaan hanya tercantum 90 hari kalender, padahal pada data LPSE itu 120 hari kalender.

Selain itu, dari data LPSE, pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp 1.552.381.000 akan tetapi pada papan informasi tertera sebesar Rp 1.287.726.970.

Melalui hubungan telpon, pihak pelaksana CV. DEMIRA JAYA melalui tim tekhnisnya mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan.