"Proyek itu sudah menabrak beberapa aturan, seperti tatanan batunya tatanan batu kosong, menggunakan abu batu sebagai campuran spesi, tidak ada galian pondasi dan pastinya tidak ada papan informasi," Imbuh Basit
Untuk menindak lanjuti hal tersebut, Abd Basit selaku pegiat LSM WPR akan melaporkan temuannya tersebut ke Inspektorat Kabupaten Pamekasan untuk ditindak lanjuti.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya Imam pemilik proyek TPT tersebut mengatan, kalau proyek tersebut bukan miliknya.
“Proyek itu bukan milik saya mas, saya hanya mengawasi saja, dan pekerjaan itu milik Tahol warga Desa Dasok,” kata Imam via telepon. (Mp/uki/nir/kk)