"Syarat jadi agen harus punya toko sendiri, baik toko kelontong atau peracangan. Namun di lapangan banyak ditemukan agen atau e-warong yang tidak memenuhi syarat," ujarnya. (mp/fat/rus)
Skandal Penyaluran BPNT di Pamekasan Terkordinir Gunakan Sistem Paket, Agen Cs Tinggal Terima Hasil
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam