PAMEKASAN, Madurapost.id - Kapolsek Palengaan menggelar sosialisasi tentang inpres no 6 tahun 2020. Dihalaman Mapolsek Palengaan, Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur. Senin, (21/09/2020).
Sosialisasi tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Samsat Desa Tangguh Polsek Palengaan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek Palengaan, Iptu Sri Sugiarto bersama Banit Binmas, Bripda Ivan F kepada masyarakat yang hadir dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB).
Dalam sosialisasinya, Kapolsek Palengaan Iptu Sri Sugiarto mengatakan, tujuan digelarnya sosialisasi inpres nomor 6 tahun 2020 agar masyarakat dapat secara optimal untuk menerapkan Protokol Kesehatan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Agar masyarakat terbiasa menerapkan protokol kesehatan setiap hari tentunya dalam adaptasi kebiasaan baru," kata Kapolsek Palengaan.