BANGKALAN, Madurapost.id - Setelah melakukan pelantikan beberapa bulan lalu tepatnya pada 7 Maret 2020. Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur lakukan rapat kerja (Raker), Minggu (20/09/2020).
Namun, dari salah satu pengurus ISNU Baijuri Alwi menyayangkan kepengurusan ISNU periode saat ini lantaran dia menyebutkan periode ISNU tahun ini melanggar Peraturan Dasar Rumah Tangga (PDRT) ISNU.
"Jelas ini sebuah pembodohan di organisasi sarjana, karena Ketua terlantik ternyata cacat terpilihnya dan rangkap jabatan di organisasi yang afiliasinya ke Partai" jelas dia.
Baye sapaan akrabnya melanjutkan, Ketua ISNU terpilih tanpa ada Konfrensi, bahkan dia menyebutkan, ketua terpilihnya itu melanggar Bab X, Tentang Pemilihan dan Penetapan Pengurus Pasal 22. Juga melanggar Bab XII, Tentang Rangkap Jabatan Pasal 27.
"Dari itu sangat jelas, kalau itu cacat hukum dan rangkap jabatan," imbuh mantan ketua cabang Pmii Bangkalan itu.