Setelah tersangka bersama barang bukti berhasil disita petugas, lalu tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut

Dalam hal ini, tersangka MS kalau terbukti bersalah akan dikenai Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika.(Mp/al/kk)