"Selain itu ada juga beberapa instansi terkait. Untuk melakukan kebijakan terkait dengan bagaimana mengantisipasi kendala-kendala yang muncul pada penggunaan aplikasi itu," paparnya.

Menurutnya, berdasarkan dari PPAT dengan adanya aplikasi tersebut bisa lebih mudah.

"PPAT tidak usah datang kesini. Jadi ketika terima pengajuan dari masyarakat atau wajib pajak maka tinggal buka websitenya untuk menginput data-datanya, dan mengupload seluruh berkas, Dan disitu ada kepastian waktu, yang tepenting histori transaksi mulai dari pengajuan sampai tahap akhir, pihak dari PPAT yang merupakan pemegang kuasa dari masyarakat yang melakukan permohonan itu bisa memantau," urainya.

Meski begitu, aplikasi tersebut terbilang masih baru di Sumenep. Pihaknya tak memungkiri jika pasti ada pro dan kontra.