SUMENEP, Madurapost.id - Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan me-launching elektronik Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB), Senin 14 September 2020 mendatang.
"Pada bulan September 2020 ini kami juga akan melaunching aplikasi e-BPHTB yang nantinya menjadi harapan kami mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," ungkap Kepala BPPKAD Sumenep, Rudi Yuyianto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Penagihan, Suhermanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (11/9).
Dia menjelaskan, aplikasi tersebut adalah aplikasi yang dibangun atas kerjasama dengan Badan Pertanahan Negera Nasional (BPN) pada bulan Juni 2020 lalu, dan sudah di aktifkan pada bulan Juli lalu.
"Setelah itu kami merampungkan aplikasi tersebut, dan kemudian pada bulan Agustus kemarin telah juga sosialisasi sebanyak 2 kali pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan juga pada Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan," terangnya.
Sementara, pada hari Rabu 9 September 2020 kemarin telah dilakukan FGD dari perwakilan PPAT, PPATS, BPN, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pratama dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).