"Pukul 14.30 WIB penyidik bersama jaksa mengecek dan meyerahkan BB, yakni 1 unit truk, beberapa dokumen dan BB lainya di kantor Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari sumenep. Lalu, pukul 15.30 WIB penyidik meyerahkan tersangka kepada Jaksa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal di dampingi pengacaranya, yakni Kamarullah, SH," papar Widiarti.

Terakhir, pada pukul 17.45 WIB pelaksanaan serah terima tersangka dan BB dinyatakan selesai dan lengkap. Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas II Sumenep. Melainkan Hanya dilakukan penahanan kota. (Mp/al/kk)