SUMENEP, Madurapost.id - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur pastikan kasus beras oplosan UD Yudha Tama ART terus berjalan. Buktinya, pengiriman berkas tahap II telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

"Pengiriman tahap II terkait kaasus beras oplosan atas tersangka Latifa, sebagaimana maksud pasal 62 ayat (1) UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 139 UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau pasal 106 UU No. 7 tahun 2014, tentang Perdagangan," ungkap Kasubbag Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Senin (7/9).

Pengiriman tahapan II itu, diserahkan hari ini, Senin 7 September 2020 sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 17.45 WIB, di ruang staf Pidana Umum (Pidum) Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep.

"Pengiriman tahapan II diterima oleh Ajun Jaksa, Annisa Novita Sari, SH," ujarnya.

Sementara, rangkaian kegiatan sendiri sekitar pukul 10.00 WIB berlangsung, tersangka dilakukan rapit tes di Poliklinik Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep. Kemudian pada pukul 13.00 WIB penyidik bersama Jaksa mengecek dan menyerahkan barang bukti (BB) Beras yang sebelumnya di titipkan di gudang Bulog Kalianget.