"Yang harus di verifikasi oleh KPU selama tiga hari yaitu syarat calon, seperti ijazah, SKCK dan komponen lainnya," terangnya.
Sementara itu, pihaknya mengungkapkan bahwa hari pertama pendaftaran Bacabup Bacawabup masih dalam syarat pencalonan.
Baca Juga:Rakor Sinkronisasi Data Penduduk Digelar Dinsos P3A Sumenep Kolaborasi dengan BPS, Begini Tujuannya!
"Syarat pencalonan itu adalah persetujuan partai politik dalam mengusung bakal pasangan calon," jelasnya. (Mp/al/rul)