"Yang dilaporkan adalah Kasus Pidana, Pasal 363 dan 406 KUHP, Namun pihak Polsek menggiring persoalan ini ke Perdata, Jadi aneh," Kata Khairul.

Berdasarkan hasil Konsolidasi dengan Kasat Reskrim Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep AKP Dhany, Lamanya proses laporan Tuhasbirullah disebabkan karena penyidik masih melengkapi alat bukti dan menunggu hasil keterangan dari ahli hukum pidana.

"Tadi Kasat Reskrim sudah menjelaskan semua kendalanya, insyaallah dalam Minggu ini akan ada gelar perkara tahap III," kata Khairul mengutip perkataan Kasat Reskrim.

Sebagaimana diketahui, Kasus Pencurian dan pengrusakan yang diduga dilakukan Ahmad Jailani bersama teman temannya dilaporkan sejak Tanggal 23 April 2020 ke Mapolsek Prenduan. (Mp/nir/kk)