Karena perbuatannya itu, Jamei dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan luka. (Mp/al/kk)
Kasus Pembacokan di Pulau Kangean, Pelaku Sempat Jadi DPO
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam