Karena perbuatannya itu, Jamei dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan luka. (Mp/al/kk)
Kasus Pembacokan di Pulau Kangean, Pelaku Sempat Jadi DPO
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman: