Kejadian pembacokan itu terjadi pada hari Selasa, tanggal 07 April 2020, sekitar pukul 04.30 WIB lalu di teras rumah milik korban. Akibat kejadian tersebut Moh. Tahir mengalami luka robek di pangkal ibu jari sebelah kiri, luka robek di daun telinga sebelah kiri, dan luka memar di pinggul sebelah kiri.

Saat itu, pelaku sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) sebab kabur usai membacok korban. Kemudian, pada hari Senin, tanggl 24 Agustus 2020, sekitar pukul 00.30 WIB, ketika terlapor berada di Desa Timur Jang-Jang Kecamatan setempat, petugas Polsek Kangean melakukan penangkapan.

Saat dilakukan interogasi, Jamei mengakui semua perbuatannya melakukan penganiayaan kepada Moh. Tahir. Berikut barang bukti (BB) telah diamankan polisi.

Seperti pakaian korban yakni kaos oblong lengan pendek warna hitam dan celana kolor warna abu-abu milik korban. Sebilah parang milik tersangka.