BANGKALAN, MaduraPost - Kekecewaan Warga Kampung Tarogan Kelurahan Kemayoran Kabupaten Bangkalan terhadap pengelola tower telekomunikasi yang berdiri di Jl. KH Moh Yasin menyebabkan masyarakat berbondong-bondong melakukan penyegelan pada (18/08) minggu lalu
Langkah itu mendapat membuat anggota anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan Mahmudi angkat bicara, penanggung jawab atau pemilik tower untuk lebih memperhatikan dampak radiasi bangunan tower. Terutama keselamatan bagi warga juga harus di perhatikan.
"Jangan sampai sudah berdiri kemudian semena-mena terhadap warga dengan tidak ada rasa kepedulian bagi warga sekitar, keberadaan bangunan tower itu jangan sampai merugikan masyarakat hingga membuat rusak elektronik milik warga,tidak etis kalau pemilik tower tersebut tidak bertanggung jawab," ujarnya. Selasa (25/08/2020)
Potisi partai Hanura itu juga menambahkan, penyegelan tower di kmapung Tarogan dinilai wajar, karena sudah puluhan tahun tidak ada kondensasi dan kepedulian terhadap warga terdampak.
"Tidak masalah jika tower itu disegel warga jika itu memang menyalahi aturan. Kami akan cek pada perizinan dan satpol PP adanya bangunan tower yang disegel itu," tegasnya.