Mengetahui hal tersebut, kemudian kakak AL sepakat dengan pihak keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken.

Diketahui, dalam laporan kepolisian, AL dicabuli pada bulan Mei 2020 lalu, sekitar pukul 19.15 WIB, di Jalan Tuba (Belakang SMA Negeri I Sapeken). Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekitar puku 19.30 WIB di rumah sendiri, tepatnya di kamar orang tua AL, Dusun Mandar, Desa setempat.

Lalu, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 WIB kembali di rumah AL, tepatnya di ruang tamu. Terakhir, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di halaman rumah Bu’ Bida, tepatnya di Dusun Kota, Desa setempat.

Sementara, Amsani (Terlapor) dijemput polisi pada tanggal 22 Agustus 2020, sekitar pukul 13.00 WIB.

Atas perbuatannya itu, Amsani dijerat pasal 82 UU RI No. 17 th 2016 atas perubahan UU RI No. 35 th 2014 tentang perlindungan anak, atau tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.