"Dari empat kabupaten di Madura hanya Bangkalan yang belum menerapkan sistem itu," ungkapnya.
Hal penting yang harus diketahui, jika nantinya parkir langganan ini sudah terealisasi, pengguna parkir di kabupaten Bangkalan tidak harus membayar retribusi parkir di tempat parkir, melainkan menjadi satu dengan pajak kendaraannya.
"Yang jaga parkir bukan lagi juru parkir, tapi petugas parkir yang diangkat dan diberhentikan oleh dishub," pungkasnya. (mp/sur/rus)