PAMEKASAN, MaduraPost - Terkait proyek Tembok Penahanan Jalan (TPJ) di Dusun Morpenang, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan diduga hanya menjadi lahan korupsi dan diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa proyek tersebut banyak kejanggalan, seperti tidak adanya papan informasi sebagai transparansi publik, tatanan batunya tatanan batu kosong, menggunakan abu sirtu sebagai campuran semen dan pasir dan tidak ada urukan pondasi.
Menurut salah seorang anggota inspektorat Imam mengatakan, bahwasannya pihak inspektorat untuk tahun 2020 belum melakukan pengawasan.
"Untuk tahun tahun 2020 kami belum melakukan pengawasan," ujarnya.
Sedangkan Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Wawan mengatakan, bahwasannya pengawasan itu bukan wewenang pihaknya, akan tetapi pihak DPMD hanya dalam pemberkasan dan mencairkan dana anggaran.