PAMEKASAN, Madurapost.id - Sosialisasi Peraturan Menteri kuangan Nomor : 07/PMK:07/ 2020 Tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) dilakukan Bea Cukai Madura di Desa Dempo Barat Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan. Selasa, 11/08/2020.
Acara yang berlangsung dirumah Kepala Desa Dempo Barat tersebut dibuka langsung oleh camat Pasean, Munakip dan dihadiri oleh Kapolsek, Danramil Pasean dan Kepala Desa se Kecamatan Pasean.
Kabag Perekonomian Kabupaten Pamekasan, Sri Puja Astutik menjelaskan bahwa pada tahun 2020 kabupaten Pamekasan mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau sebesar Rp 56 Milar.
Dana bagi hasil tersebut, lanjut Sri dibagikan ke beberapa OPD dengan nilai yang berbeda.
"Dari semua OPD yang kebagian DBHCHT tersebut, Dinkes yang paling mendominasi yaitu sebesar 50 Persen," Terangnya.