Menurut Dhany, pihaknya tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
"Emang dia penyidiknya ? Saya yang Kasatnya saja tidak bisa diintervensi," tulis Dhany, dalam pesan WhatsApp-nya.
Baca Juga:Tambak Udang Kembali Disorot Mahasiswa, Bupati Sumenep Disoal Karena Tak Mengevaluasi Kinerja OPD
Selain itu, dia menjelaskan bahwa pemanggilan saksi ahli yayasan menjadi kerahasiaan tim penyidik.
"Sudah tidak ada pemanggilan, hanya pemanggilan saksi ahli saja, setelah itu gelar," tukasnya. (Mp/al/rus)