SUMENEP, Madurapost.id - Intruksi presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu diapresiasi penuh Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

"Kami sepakat terkait Inpres yang dikeluarkan dalam rangka mengatur pengendalian penanganan pandemi covid-19, tentunya memang perlu ada pengaturan," ungkap Hamid Ali Munir, ketua Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Jumat (07/08/2020).

Dia berharap, dalam pelaksanaannya tentu harus ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Sosialisasi tidak cukup hanya di perkotaan saja," kata dia.

Dia melihat, daerah per-kotaan Sumenep masih belum seutuhnya bersikap disiplin dalam menyikapi pandemi covid-19.