PAMEKASAN, Madurapost.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh TP (inisial) warga Dusun Demmabu, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan terhadap anak dibawah umur beberapa hari yang lalu, saat ini berada dalam penanganan Satreskrim Polres Pamekasan.

Kasus penganiayaan tersebut diketahui telah masuk ranah hukum pada tanggal 01/08/2020, sesuai dengan nomer surat bukti terima laporan polisi : TBL/252/VIII/RES.1.6./2020/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan.

Ach Fauzan, sebagai orang tua korban yang juga merupakan pelapor dari perkara tersebut mengatakan, kalau dirinya berharap pemukul anaknya tersebut dihukum seberat-beratnya.

"Saya sangat berharap kepada pihak Kepolisian agar pemukul anak saya itu dihukum seberat-beratnya, karena anak saya itu masih dibawah umur dan sama sekali tidak bersalah, lagian persoalannya itu masalah layang-layang," kata Fauzan kepada Wartawan MaduraPost. Kamis (06/08/2020)

Lebih lanjut Ra Fauzan sapaan akrabnya menjelaskan kronologis terjadinya pemukulan terhadap putranya tersebut.