Setalah kejadian tersebut korban melaporkan kepada keluarganya. Tanpa pikir panjang orang tua korban melaporkan aksi bejat WS kepada pihak kepolisian.

"Setelah ada laporan, petugas langsung bergerak menangkap korban yang saat itu sedang bersantai dirumahnya," pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 subs pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Mp/ron/kk)