Selain itu perangkat desa Kadur memprovokasi warga dengan mengatakan bahwa agen e-warong milik Faqih sudah tutup, Sehingga KPM diarahkan mengambil ke balai desa.

"Padahal agen E-warong saya masih buka," jelasnya.

Atas hal tersebut, Faqih sudah melaporkan tindakan provokasi Pemerintah desa Kadur terkait program BPNT ke Komisi I DPRD.

Sementara itu, Kepala Desa Kadur, H.Syaiful yang juga sebagai ketua Ikasa Kecamatan Kadur mengatakan bahwa agen E-warong milik Faqih tidak mempunyai toko kelontong dan tidak sesuai dengan pedum, Sehingga agen E-warong milik Faqih bisa dicabut.

"Selain itu, KPM yang menggesek kartu BPNT di agen E-warong milik fakih, bukan diberikan sembako, tapi dikasih uang Rp 100 ribu," Kata H.Syaiful dikutip dari JPRM.