Sebagai kepala Desa, H. Syaiful mengakui bahwa menyuruh perangkat untuk mengumpulkan Kartu milik warga dan melarang warga untuk menggesek Kartu di agen milik Faqih.
Sebagaimana diketahui, di desa Kadur ada tiga agen E-warong yang ditunjuk Bank BNI untuk melayani 1.050 KPM.
Baca Juga:Dorong Ekonomi Tumbuh, Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep Sarankan Ini Pada Pelaku Usaha
Agen tersebut adalah E-warong Zainab, E-warong Erina dan E-warong Farhan. (Mp/uki/kk)